Anwar Boleh Hadir Saat Wawancara Saksi, Aturan Hakim

Datuk Seri Anwar Ibrahim mungkin akan mengamati wawancara pembelaannya dengan calon saksi kunci dalam persidangan sodomi, demikian keputusan
2 min read

 



Anwar Boleh Hadir Saat Wawancara Saksi, Aturan Hakim


KUALA LUMPUR: Datuk Seri Anwar Ibrahim mungkin akan mengamati wawancara pembelaannya dengan calon saksi kunci dalam persidangan sodomi, demikian keputusan Pengadilan Tinggi hari ini.


Hakim persidangan Datuk Mohd Zabidin Mohd Diah mengatakan kepada pengacara pembela dan penuntut di ruang sidang bahwa pemimpin de facto PKR mempunyai hak untuk hadir selama wawancara tetapi tidak dapat berpartisipasi dalam interogasi para saksi.


“Hakim setuju dengan kami bahwa Anwar mempunyai hak untuk berada di sana selama wawancara,” kata pemimpin pembela Karpal kepada wartawan.


“Hanya saja Anwar tidak bisa ikut memeriksa para saksi. Dia tidak bisa ambil bagian, tapi dia bisa hadir,” tambah pengacara pembela lainnya, Sankara Nair.


Pengacara Anwar gagal mewawancarai dua dari 15 saksi kunci yang mungkin akan dipanggil ketika Anwar menyampaikan pembelaannya minggu depan setelah jaksa keberatan dengan kehadiran pemimpin oposisi tersebut pada wawancara kemarin.


Mantan Irjen Polisi Tan Sri Musa Hassan dan mantan Kapolsek Malaka Datuk Mohd Rodhwan Mohd Yusof dikabarkan hadir kemarin namun menolak bertemu dengan kuasa hukum Anwar di hadapannya.


“Tujuan wawancara adalah untuk mengetahui apakah saksi-saksi yang bersangkutan dapat memberikan bukti-bukti yang material untuk pembelaan dan bukan untuk hadirnya terdakwa serta untuk membandingkan catatan dengan apa yang akan disampaikan oleh para saksi nanti di persidangan.


“DSAI (Datuk Seri Anwar Ibrahim) mampu mengintimidasi saksi saat wawancara. Dia mampu meminta saksi untuk mengatakan apa yang dia ingin mereka katakan saat wawancara,” kata jaksa dalam penyampaiannya kepada Mohd Zabidin hari ini.


Karpal membenarkan akan mewawancarai 10 saksi hari ini, namun mengaku belum mengetahui kapan Musa Hassan dan Rodhwan akan dipanggil jaksa untuk datang ke pengadilan.


“Jika semua saksi tidak bisa hadir kepada kami dalam waktu yang ditentukan, kami tidak tahu apakah persidangan bisa dilanjutkan minggu depan.


“Kami tidak menunda masalah ini di sini. Saya tidak mengerti mengapa jaksa menunda persidangan,” kata Karpal.


Pengadilan Tinggi pada hari Senin mengizinkan permohonan Anwar untuk memanggil 15 saksi kunci dalam persidangan sodomi, termasuk perdana menteri dan istrinya, dengan syarat mereka setuju untuk diwawancarai.


Mohd Zabidin mengatakan bahwa merupakan tanggung jawab jaksa penuntut untuk menyediakan saksi karena pembela mempunyai hak untuk mewawancarai mereka, namun menekankan bahwa tergantung pada para saksi apakah mereka setuju untuk diwawancarai.


Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dan istrinya Datin Seri Rosmah Mansor mengatakan mereka akan melewatkan wawancara untuk sidang sodomi Anwar kecuali ada panggilan pengadilan.


Wawancara biasanya dilakukan untuk menentukan apakah seorang saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan.


Diketahui pula bahwa saksi lainnya, Hasanuddin Abdul Hamid, mengatakan ia hanya bersedia diwawancara jika kuasa hukumnya hadir.


Selain Najib dan Rosmah, saksi lainnya termasuk mantan direktur eksekutif Institut Penelitian Ekonomi Malaysia (MIER) Mohamad Ariff Abdul Kareem dan chief operating officer Bursa Malaysia Omar Malek Ali Merican.


Pengadilan Tinggi memutuskan pada 16 Mei bahwa Anwar harus membela diri atas tuduhan melakukan sodomi terhadap mantan ajudan Mohd Saiful Bukhari Azlan tiga tahun lalu.


Mohd Zabidin telah menyimpulkan bahwa ada kasus prima facie terhadap pemimpin oposisi de facto berusia 63 tahun tersebut, yang menghadapi dakwaan kasus sodomi kedua dalam 13 tahun.

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar